Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024, peserta Tapera meliputi pekerja formal dan pekerja mandiri. Syarat utamanya adalah mereka harus memiliki penghasilan setidaknya sebesar upah minimum yang berlaku. Hal ini mencakup pekerja dari berbagai jenis badan usaha, termasuk badan usaha milik negara, daerah, desa, dan swasta. Dalam pasal 15 ayat 4b dari Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 juga dijelaskan lebih lanjut tentang dasar perhitungan simpanan peserta. Besaran simpanan peserta ditentukan berdasarkan aturan yang dibuat oleh menteri yang bertanggung jawab atas urusan ketenagakerjaan. Ini berarti bahwa pemerintah memastikan bahwa setiap pekerja, baik dari badan usaha milik negara maupun swasta, harus menyisihkan sebagian dari pendapatannya sebagai simpanan Tapera.
Kebijakan Tapera ini merupakan hasil keputusan politik yang diambil oleh pemerintah untuk mengatasi masalah perumahan di Indonesia. Keputusan ini muncul setelah perdebatan panjang di antara para pemimpin negara, partai politik, dan kelompok kepentingan lainnya. Diskusi dan negosiasi ini mencerminkan dinamika politik yang kompleks dan sering kali melibatkan berbagai pihak dengan kepentingan berbeda. Implementasi kebijakan Tapera menunjukkan bahwa pemerintah memanfaatkan wewenangnya untuk mengatasi isu krusial, seperti perumahan yang didasarkan pada kebutuhan mendesak akan perumahan dengan harapan kebijakan ini dapat memberikan solusi yang nyata dan efektif.
Selain itu, kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam memenuhi hak dasar warganya atas perumahan. Dengan menerapkan peraturan yang mengatur partisipasi wajib pekerja dalam program ini, pemerintah memastikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk merencanakan masa depan perumahan mereka dengan lebih baik. Meskipun keputusan ini tidak lepas dari kontroversi, hal ini menegaskan peran penting pemerintah dalam merumuskan dan menerapkan kebijakan publik yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam hal akses terhadap perumahan yang layak dan terjangkau. Dengan adanya Tapera, diharapkan dapat tercipta pemerataan kepemilikan rumah di seluruh lapisan masyarakat, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sosial.