Sudah dua tahun setelah diberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% pada tahun 2022 lalu, muncul rencana kenaikan PPN menjadi 12% di akhir tahun 2024 ini. Hal ini menimbulkan banyak kontroversi publik yang merasa bahwa kebijakan ini cukup memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit. Dikutip dari situs media Tempo.co, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan, langkah pemerintah dalam menaikkan PPN ini tidak serampangan. Keputusan ini diambil demi meningkatnya pendapatan negara, mengurangi ketergantungan terhadap utang, dan menyesuaikan tarif pajak dengan standar internasional. Menteri Keungan, Sri Mulyani, juga menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini sudah sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2021.
KEMBALI KE ARTIKEL