Klinik bantuan hukum ini mengundang narasumber utama, I Gde Sandy Satria, S.H., M.H., yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya sekaligus seorang konsultan hukum. Dengan pengalaman dan keahlian yang dimiliki, I Gde Sandy Satria memberikan pemahaman yang mendalam tentang hukum pertanahan kepada warga. Para warga yang hadir dapat berkonsultasi langsung mengenai permasalahan hukum pertanahan mereka, sehingga mereka memperoleh wawasan yang lebih jelas mengenai langkah-langkah yang perlu diambil dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Selain memberikan konsultasi hukum, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum kepada warga setempat terkait pentingnya pengetahuan hukum dalam pengelolaan hak atas tanah. Diharapkan, melalui kegiatan klinik bantuan hukum ini, warga dapat lebih memahami hak-hak mereka dalam hal pertanahan serta proses hukum yang berlaku, sehingga dapat mencegah terjadinya sengketa atau permasalahan hukum di masa depan. Kegiatan ini menjadi salah satu wujud nyata kontribusi mahasiswa KKN MBKM UNTAG Surabaya dalam mendukung pemberdayaan warga Babatan RW 04 melalui edukasi hukum yang relevan dan bermanfaat.