Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Mahasiswa KKN UNTAG SURABAYA Sosialisasi Tentang Bahaya Pinjaman Online Ilegal

7 November 2024   19:20 Diperbarui: 8 November 2024   03:27 62 0
Surabaya, 3 November 2024 – Mahasiswa KKN (Kuliah Kerja Nyata) MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya menggelar sosialisasi mengenai bahaya pinjaman online di Balai RW 04, Kelurahan Babatan, Surabaya. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang risiko dan dampak buruk dari terjerat pinjaman online, yang belakangan ini marak terjadi, khususnya di kalangan masyarakat Babatan. Acara dimulai dengan sambutan dari Ketua RW 04 Babatan, yang menyambut baik kegiatan ini dan berharap dapat memberikan wawasan yang bermanfaat bagi warga setempat. Selanjutnya, mahasiswa KKN MBKM UNTAG Surabaya memaparkan materi terkait apa itu pinjaman online, ciri-ciri pinjol ilegal, dan dampak negatif yang ditimbulkan.

Narasumber Bapak Rahadyan Widarsadhika Wisnumurti, S.H., M.H. dan anggota KKN MBKM Fakultas Hukum UNTAG Surabaya, Yanti Permatasari Fakultas Hukum UNTAG Surabaya, menjelaskan bahwa pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki regulasi yang jelas, sedangkan pinjol ilegal sering kali tidak transparan dan menjerat peminjam dengan bunga yang tidak wajar. “Pinjaman online ilegal sering kali memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat tentang hak-hak mereka sebagai konsumen.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun