Kepastian implementasi Undang-undang No 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) akan mulai berlaku efektif pada 12 Januari 2014. Kepastian UU tersebut dinyatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, namun hal ini ternyata mendapat penilaian negatif dari para pengusaha, bahkan kebijakan tersebut dianggap memberatkan para pengusaha sehingga dianggap merugikan.