JAKARTA--MICOM:Menteri Keuangan menetapkan bea impor atas barang yang dibawa penumpang, awak sarana angkutan, dan pelintas batas, serta barang kiriman yang akan berlaku mulai 1 Januari 2011 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010.
berikut tautan dari Media Indonesia
http://www.mediaindonesia.com/read/2010/11/24/183698/4/2/Mulai-2011-B
Tautan untuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010.
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2010/188~PMK.04~2010Per.HTM