Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Barang Bawaan Dikenai Bea Impor?

25 November 2010   12:03 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:18 1089 1
Pagi ini mendapatkan kabar yang cukup mengejutkan dari tanah air.  Adanya aturan baru yg ditetapkan menteri keuangan yg menyatakan setiap pelintas batas Indonesia dikenakan biaya impor  atas barang bawaan pribadi yg melampaui jumlah tertentu.  Berikut petikan dari Media Indonesia beserta tautan dari situs menteri keuangan.

JAKARTA--MICOM:Menteri Keuangan menetapkan bea impor atas barang yang dibawa penumpang, awak sarana angkutan, dan pelintas batas, serta barang kiriman yang akan berlaku mulai 1 Januari 2011 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010.

berikut tautan dari Media Indonesia

http://www.mediaindonesia.com/read/2010/11/24/183698/4/2/Mulai-2011-B

Tautan untuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010.

http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2010/188~PMK.04~2010Per.HTM

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun