Konflik tanah ulayat yang terjadi di Desa Tamiai, Kabupaten Kerinci, Menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam menyelesaikan sengketa tanah adat. Sebagai pihak yang memiliki otoritas, pemerintah mampu menjadi penengah yang netral untuk menengahi kedua belah pihak, baik dari pihak Peladang pendatang maupun dari pihak Masyarakat adat dalam mencapai kesepakatan yang adil bagi kedua bela pihak.
KEMBALI KE ARTIKEL