Salah satu bentuk perkawinan yang melanggar persyaratan dan hukum yang berlaku adalah perkawinan kontrak. Meskipun aturan hukum dan persyaratan perkawinan telah ditetapkan baik dalam konteks agama maupun pemerintahan, masih ada individu yang melanggar ketentuan tersebut dengan melakukan perkawinan yang tidak sesuai.
KEMBALI KE ARTIKEL