Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Persepektif Agama Islam dan Negara tentang Nikah Kontrak

13 Mei 2024   20:38 Diperbarui: 13 Mei 2024   21:13 100 0
Salah satu bentuk perkawinan yang melanggar persyaratan dan hukum yang berlaku adalah perkawinan kontrak. Meskipun aturan hukum dan persyaratan perkawinan telah ditetapkan baik dalam konteks agama maupun pemerintahan, masih ada individu yang melanggar ketentuan tersebut dengan melakukan perkawinan yang tidak sesuai.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun