Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) atau yang dikenal juga sebagai Public Private Patnership (PPP) menjadi salah satu solusi alternatif bagi pemerintah dalam hal pengadaan barang publik dengan kualitas yang memadai sebagai bentuk optimalisasi pelayanan masyarakat di Indonesia.  Sifat barang publik yang terbilang unik yaitu bersifat non-rivalitas dan non-ekslusif, membuat penyediaannya tidak dapat diarahakan ke mekanisme pasar alhasil kontrol penyediaan barang publik seperti infrastruktur negara harus dikontrol oleh pemerintah. Kendati demikian, tak dapat dipungkiri penyediaan beberapa fasilitas umum oleh swasta seperti rumah sakit memang lebih unggul dalam hal kualitas dibanding  fasilitas umum yang sepenuhnya dibiayai oleh negara. Kebutuhan akan  barang publik yang lebih berkulitas serta memiliki pelayanan yang lebih optimal terus meningkat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL