Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kebijakan Kenaikan Tarif PPN di Masa Pandemi: Apakah Efektif untuk Memulihkan Perekonomian Indonesia

4 Juni 2022   21:43 Diperbarui: 4 Juni 2022   22:02 283 0
Pada bulan April lalu Pemerintah mengeluarkan kebijakan kenaikan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari yang sebelumnya 10% menjadi 11% . Hal ini sesuai dengan Undang – Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan / UU HPP. Undang – Undang tersebut sebelumnya juga telah di sahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 29 Oktober 2021, pada UU tersebut ditetapkan bahwa pada April 2022 akan naik sebesar 11% dan pada tahun 2025 akan naik sebesar 12% (BBC News Indonesia , 2022). Lalu sebenarnya mengapa pemerintah ingin menaikan tarif tersebut menimbang masih banyak sekali warga di Negara ini yang bersusah payah mendapatkan rupiah untuk bertahan hidup di keadaan pandemi seperti ini ?.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun