Tidak bisa menutup mata lagi sebagai seorang masyarakat Indonesia melihat perkembangan profesi keperawatan saat ini, bahwa banyak terjadi penyimpangan tindakan yang tidak sesuai dengan sikap moralitas beragama serta prinsip legal dan etik keperawatan. Seperti yang pernah terjadi kasus salah pemberian obat di Rumah Sakit Umum karena telah salah memberikan obat kepada pasien kemungkinan tertular Covid-19, sehingga obat malah memberikan efek samping pada pasien. Dari kasus tersebut diketahui kurangnya penerapan konsep legal dan etik dalam pelaksanaan tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien. Selain itu, terdapat kasus yang bertentangan dengan moral yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang perawat menjual hasil dari penggelapan alat medis yang hal ini ditujukan hanya untuk menguntungkan kepentingan pribadi. Hal tersebut menjadi tamparan kesehatan bagi nama profesi keperawatan, sebab profesi perawat yang harusnya dapat melayani masyarakat dengan ikhlas malah menjadi oknum yang mencari keuntungan pribadi dengan mengambil hak-hak dari masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL