Dilema para calon TKI yang akan bekerja ke negara asing dengan harapan untuk mendapatkan pekerjaan dan upah yang lebih, menjadi ruang empuk bagi PJTKI dan pejabat yang berkepentingan untuk mendapatkan komisi dengan melewatkan jalur birokrasi yang ditetapkan oleh pemerintah khususnya BNP2TKI. Dari data yang disampaikan pihak BNP2TKI baru-baru ini, tercatat Tenaga Kerja asal Indonesia yang bekerja di Negara asing mencapai 6,7 juta orang. Dari toal itu sebagian besar berada di Malaysia dengan jumlah yang tidak sedikit yaitu sebesar 1,2 juta orang, sisanya tersebar di Negara Timur tengah, Korea, Taiwan dan Hongkong.