Dalam praktik kehidupan sehari-hari agaknya tidak sedikit menemukan banyaknya tanah pertanian yang dimiliki oleh seseorang yang tempat tinggalnya berjauhan dengan letak tanah pertanian tersebut. Dalam bahasa hukum tanah tersebut disebut dengan tanah
absentee. Dasar pengaturan tanah
absentee berhulu pada suatu asas umum dalam hukum agraria yang menyatakan bahwa setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian pada asasnya diwajibkan mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara pemerasan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang biasa disebut dengan "UUPA". Asas umum tersebut kemudian menjadi induk lahirnya pengaturan tentang kepemilikan tanah
absentee yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti kerugian yang menyatakan bahwa pemilik tanah yang bertempat tinggal di luar kecamatan tempat tinggal tanahnya, dalam jangka waktu 6 bulan wajib mengalihkan hak atas tanahnya kepada orang lain di kecamatan tempat letak tanah itu atau pindah ke kecamatan letak tanah tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL