Perseroan Terbatas yang dalam dialetika sehari-hari masyarakat disebut sebagai "PT" adalah sebuah entitas hukum yang diakui eksistensinya sebagai subjek hukum yang menyandang hak dan kewajiban. Kedudukannya dipersamakan dengan subjek hukum manusia yang dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum secara mandiri. Secara definitif pengertian Perseroan Terbatas dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yakni badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini. Perseroan Terbatas memiliki organnya tersendiri sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 terdiri dari: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. RUPS memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris. Adapun kewenangan Direksi yakni bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan atas kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar, sedangkan Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
KEMBALI KE ARTIKEL