Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Problematika Hukum Sertifikat Hak atas Tanah yang Tumpang Tindih dan Penyelesaian Hukumnya

15 Mei 2024   12:10 Diperbarui: 15 Mei 2024   12:18 199 1
Tanah menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang sering dikenal dengan UUPA ialah permukaan bumi beserta hak-hak yang melekat di atasnya, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum. Dalam UUPA sendiri diatur bahwa kepemilikan hak atas tanah bukan hanya sebatas hak untuk mempergunakan permukaan bumi saja, namun juga hak yang penggunaannya meliputi permukaan bumi, air, serta ruang angkasa di atasnya. Dalam UUPA hak atas tanah dikelompokkan menjadi dua, yakni hak-hak atas tanah primer dan hak-hak atas tanah sekunder. Hak-hak atas tanah primer adalah hak-hak yang diberikan oleh negara meliputi Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), serta Hak Pakai. Adapun hak-hak atas tanah yang bersifat sekunder adalah hak atas tanah yang perolehannya diberikan oleh orang lain seperti Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai yang diberikan oleh pemilik tanah, Hak Usaha Bagi Hasil, Hak Menumpang, Hak Sewa dan Hak Gadai. Semua hak atas tanah tersebut dapat dimohonkan oleh setiap warga negara khusunya hak-hak yang diberikan langsung oleh negara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun