Mohon tunggu...
KOMENTAR
Entrepreneur

Mendorong Pelaku UMKM Pangan Desa Sidoharjo untuk Mendapatkan Sertifikasi Halal Melalui Penyuluhan

18 September 2023   11:26 Diperbarui: 18 September 2023   11:54 126 1
Sertifikasi halal merupakan sesuatu yang wajib didapatkan oleh setiap pelaku usaha untuk menjamin produknya, hal ini sesuai dengan keterangan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) serta PP Nomor 39 Tahun 2021  yang menegaskan bahwa setiap produk pangan yang akan beredar di pasaran harus sudah mendapatkan sertifikasi halal dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun