Kedungudi (8-11-2023) --- Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan sebuah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh perorangan maupun badan usaha mandiri dan bukan termasuk anak atau cabang dari suatu perusahaan, usaha mikro, juga usaha kecil atau besar lainnya. Keberadaan UMKM turut diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2008. Di dalam Undang-Undang tersebut tertulis kriteria untuk menggolongkan usaha yang termasuk UMKM, kriteria tersebut yakniÂ
KEMBALI KE ARTIKEL