Kedungudi (7-10-2023) --- Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan sebuah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh perorangan maupun badan usaha mandiri dan bukan termasuk anak atau cabang dari suatu perusahaan, usaha mikro, juga usaha kecil atau besar lainnya. Keberadaan UMKM turut diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008. Di dalam Undang-Undang tersebut tertulis kriteria untuk menggolongkan usaha yang termasuk UMKM, kriteria tersebut yakni [1] Usaha mikro merupakan unit usaha dengan aset maksimal 50 juta rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha sementara hasil penjualan tahunan maksimal 300 juta rupiah, [2] Usaha kecil merupakan unit usaha dengan jumlah aset mulai dari 50 juta rupiah sampai 500 juta rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha sementara hasil penjualan tahunannya mulai dari 300 juta rupiah sampai 2,5 miliar rupiah, [3] Usaha menengah merupakan unit usaha dengan aset mulai dari 500 juta rupiah sampai 10 miliar rupiah sementara hasil penjualan tahunannya mulai dari 2,5 miliar rupiah sampai 50 miliar rupiah.
KEMBALI KE ARTIKEL