Ngeliat
headline di harian KONTAN hari ini (04/02/10), saya ngga mau ngurut dada, tapi mau NGETOK PALU. Maksudnya mau ngetok palu ke kepalanya yang buat keputusan ini. Kok bisa-bisanyaa?? Warga asing bisa punya hak milik apartemen mewah selama
95 tahun, sedangkan warga indonesia, yang punya tanah air, cuma kebagian jatah hak milik paling lama
35 tahu alias hak milik apartemen
strata title yang dikasih ke warga asing, menurut aturan berlaku kepemilikan apartemen kelas premium dengan harga kisaran U$D 150,000. Naah bagi , cukup beli rusunami yang 144 juta rupiah, dan cukup 35 tahun saja
strata title nya. Itupun sudah ngga ada lagi harga rusunami yang 144 juta rupiah, karena sudah naik "dengan sendirinya" menjadi kisaran 200 juta rupiah, untuk luas rusunami yang hanya 33m2. Cukup soal rusunami, kembali ke
95 % kepemilikan apartemen mewah tadi. Lama-lama saya berpikir, kita, yang lahir di tanah ibu pertiwi ini, bisa menjadi tuna wisma. Setelah bank boleh dikuasai asing hingga
99%, lalu cengkraman asing merambah ke sektor properti. Tambang, bank, properti, apa lagi berikutnya ?
KEMBALI KE ARTIKEL