Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Fenomena Cyber-terrorism di Indonesia: Penanggulangan Website Radikal dan Kaitannya dengan Demokrasi Pancasila

16 Januari 2020   16:16 Diperbarui: 16 Januari 2020   17:01 3263 1
Komunikasi selalu menjadi kebutuhan utama manusia, sehingga tuntutan akan berbagai hal yang dapat mendukung proses komunikasi dan informasi selalu meningkat kualitas dan kuantitasnya. Tepat setelah pembentukan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penggunaan telepon seluler dan industri telekomunikasi di Indonesia telah berkembang pesat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun