Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Pilihan

Plus Minus Pembatasan NIM Perbankan

12 Maret 2016   18:00 Diperbarui: 12 Maret 2016   18:24 125 0
Memasuki Februari 2016 pemerintah bersama OJK mewacanakan penurunan bunga kredit perbankan yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing untuk menhadapi MEA. Wacana tersebut mendapat tanggapan beragam dari sisi pemerintah, bankers, dan otoritas keuangan. OJK menilai tingginya bunga kredit dikarenakan NIM (net interest margin) perbankan di Indonesia yang terlalu tinggi serta deposan besar yang mendapatkan bunga simpanan yang tinggi. Sehingga OJK dan pemerintah akan mengeluarkan aturan mengenai bunga simpanan yang wajar untuk dana BUMN. Giro Wajib Minimum (GWM) juga diturunkan sehingga ada dana idle yang bisa disalurkan ke kredit disimpan di BI. NIM digunakan perbankan untuk melakukan investasi di bidang sarana maupun prasarana serta pencadangan apabila terjadi default (pembayaran kredit kurang lancar).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun