Kekerasan terhadap perempuan merupakan sebuah fenomena yang terjadi akibat adanya kesenjangan hak, kewajiban, serta peran yang dimiliki antara laki-laki dan wanita dalam kehidupan sosial. Kekerasan ini dapat terjadi di mana saja tanpa memandang tempat, seperti tempat umum, tempat kerja, rumah tangga, dan lain-lain. Perempuan, baik dalam masyarakat tradisional maupun masyarakat modern, rentan untuk menerima kekerasan, seperti kekerasan kriminal, maupun kekerasan yang berasal dari tradisi.
KEMBALI KE ARTIKEL