Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga negara yang mempunyai peranan sebagai penyelenggara dalam pemilihan umum di Indonesia. KPU lahir karena adayanya kebutuhan, dimana hal ini diwarnai ketika sesudah amandemen UUD 1945 yang ke empat. Sebelum KPU lahir, pemilihan dilakukan oleh hasil rapat sidang MPR yang kala itu merupakan lembaga tertinggi negara. Karena tidak sesuai dengan konteks negara hukum yang dianut oleh Indonesia, maka amandemen dilakukan dan akhirnya berimbas pada lahirnya KPU yang dinilai sesuai dengan apa yang dianut oleh Indonesia, yakni demokrasi.
KEMBALI KE ARTIKEL