Yang kita tahu di dalam KUHP tidak mengenal adanya korporasi dalam subjek hukum, akan tetapi undang-undang diluar KUHP (Pidana Khusus) Â telah memperluas
subjek hukum pidana, tidak hanya terbatas kepada manusia akan tetapi juga kepada korporasi.Â
Pembebanan Pertanggungjawaban Pidana kepada Korporasi
KEMBALI KE ARTIKEL