Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Korporasi sebagai Subjek Hukum Pidana

2 Desember 2020   22:43 Diperbarui: 2 Desember 2020   22:48 61 0
Yang kita tahu di dalam KUHP tidak mengenal adanya korporasi dalam subjek hukum, akan tetapi undang-undang diluar KUHP (Pidana Khusus)  telah memperluas subjek hukum pidana, tidak hanya terbatas kepada manusia akan tetapi juga kepada korporasi. 

Pembebanan Pertanggungjawaban Pidana kepada Korporasi

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun