Kegiatan pinjam meminjam uang merupakan kegiatan transakasi keuangan yang telah dilakukan masyarakat semenjak mengenal uang sebagai alat pembayaran. Hampir seluruh masyarakat sudah menjadikan kegiatan pinjam meminjam uang sebagai suatu hal yang sangat diperlukan guna mendukung perkembangan kegiatan perekonomiannya dan untuk meningkatkan taraf kehidupan terutama bagi warga masyarakat yang memiliki usaha. Hukum jaminan dalam hal ini adalah himpunan ketentuan yang berkaitan dengan penjaminan dalam rangka utang piutang yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku.
KEMBALI KE ARTIKEL