Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Mengenal Aspek Hukum Dasar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

24 Januari 2025   20:15 Diperbarui: 24 Januari 2025   20:20 71 0
Berdasarkan buku Hukum Ketenagakerjaan di tulis oleh Purbadi Hardjoprajitno Keselamatan dan Kesehatan Kerja di era ini dapat dipahami sebagai instrumen yang memproteksi pekerja di suatu perusahaan sedangkan aspek hukum terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mencakup aturan nasional dan internasional yang bertujuan melindungi pekerja, tempat kerja, serta lingkungan kerja dari risiko yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun