Berdasarkan buku Hukum Ketenagakerjaan di tulis oleh Purbadi Hardjoprajitno Keselamatan dan Kesehatan Kerja di era ini dapat dipahami sebagai instrumen yang memproteksi pekerja di suatu perusahaan sedangkan aspek hukum terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mencakup aturan nasional dan internasional yang bertujuan melindungi pekerja, tempat kerja, serta lingkungan kerja dari risiko yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL