Lebih lanjut lagi, "Rekonsiliasi data harga paket komoditas IKK Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung ini dilaksanakan untuk memastikan data harga yang sesuai dengan prinsip IKK," jelas Atas. Ia menambahkan bahwa data harga yang diperoleh harus "comparable" atau memiliki keterbandingan antar kabupaten/kota di seluruh Indonesia, dan "akurat" yang menggambarkan keadaan sebenarnya di lapangan.
Rekonsiliasi data ini diikuti oleh 7 orang peserta dari Provinsi, 29 Tim Survei Harga Kemahalan Kostruksi (SHKK) dari kabupaten/kota, dan 2 orang fasilitator dari Direktorat Statistik Harga BPS RI. Kegiatan berlangsung selama dua hari, dari tanggal 13 hingga 14 Juni 2024.
Tujuan utama rekonsiliasi data ini adalah untuk mencatat semua informasi terkait harga/sewa/upah, penyebab perubahannya, maupun alasan-alasan lainnya yang berguna dalam menjelaskan fenomena yang terjadi di kabupaten/kota. Para peserta rekonsiliasi terlibat aktif dalam diskusi yang proaktif, membahas setiap permasalahan dengan tuntas dalam sesi tanya jawab, dan selalu mematuhi Standard Operating Prosedure (SOP) yang telah ditentukan. Hal ini dilakukan untuk menghasilkan data yang berkualitas dan menghasilkan indeks kemahalan konstrukisi yang dapat dibandingkan.
Hasil dari rekonsiliasi data IKK 2024 ini nantinya akan digunakan sebagai dasar dalam perumusan DAU yang lebih tepat dan akurat, sehingga dapat mendukung pembangunan infrastruktur di Provinsi Lampung yang lebih merata dan berkualitas.