mungkin Ada yang sudah mengetahui, dan juga belum mengetahui..
HUKUM PIDANA Dan HUKUM PERDATA yang di miliki Indonesia bersumber dari RBG (Reglement Buitengewestendan) HIR (Herziene Indonesische Reglement) yang asalnya dari BELANDA, bekas negara yang menjajah Bangsa Indonesia yang sampai sekarang masih dipakai...
tidak hanya Hukum Peninggalan Belanda namun Hukum adat, Kebudayaan dan kebiasaan daerah setempat menjadi sumber penting yang tidak dapat dipisahkan dengan Hukum di Indonesia.
selain itu perbandingan putusan hukum yang telah terjadi atau Yurisprudensi juga merupakan sumber hukum yang sering dipakai dalam pembelaan suatu perkara.
sumber-sumber hukum tersebut diolah menjadi Undang-undang yang dapat diterima oleh masyarakat.
dalam prakteknya yang membuat Hukum (Undang-Undang) adalah DPR, anda pasti tahu latar belakang Anggota DPR yang mencampurkan kepentingan Politik dalam pembentukan undang-undang, ditambah sebagian anggota yang tidak mengerti hukum, dan bukan sarjana Hukum, walaupun Komisi III DPR memiliki latar belakang hukum untuk membidangi hukum dan undang-undang, namun persetujuan hasil rancangan disetujui oleh Komisi-komisi yang lain dengan kepentingannya masing-masing...
lalu Orang-orang sarjana Hukum yang punya kualitas dan profesional dalam masalah hukum, hanya menjalankan Aturan/undang-undang yang di buat oleh DPR.
Ironi memang.., tapi Itulah fakta kesalahan yang membuat hukum Di Indonesia Bobrok..
maka wajar jika sampai saat ini hukum masih ada pro dan kontra...
Suekarno Membuat Pancasila yang hanya berisi 5 Butir Pancasila tidak dibuat asal-asalan, ada Nilai-nilai Norma yang terkandung di dalamnya...
Pancasila Merupakan Ideologi Bangsa Indonesia dan salah satu syarat Adanya sebuah negara, jadi jika ada orang berfikir untuk merubah Pancasila, dan Pancasila di rubah maka sudah bukan lagi Indonesia, yang harus di Rubah bukanlah Pancasilanya, tapi pola berfikir masyarakat Indonesia yang sudah terbawa Pola Berfikir Eropa, Sifat dasar Yang di Miliki Indonesia sebagai Harta karun yang Paling berharga adalah Sifat Gotong Royong dan Musyawarah mufakat telah hilang menjadi Voting, Musyawarah mufakat adalah SUARA BULAT tidak ada Pro dan kontra, semuanya menerima hasil.., sedangkan voting yang otomatis melahirkan pilihan dan menghasilkan Pro dan kontra...,
dengan ini, kita bisa belajar dan semoga Menjadi referensi Untuk Perubahan Indonesia JAYA...
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Saya Bima Arioseno SH., Â Menulis Untuk PERUBAHAN yang BAIK :-)