Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Legalitas atas Berlakunya Hukum Adat dalam Hukum Negara di Indonesia

4 Oktober 2022   22:42 Diperbarui: 4 Oktober 2022   22:45 364 0
Hukum adat dapat dikatakan sebagai aturan tidak tertulis yang hidup di dalam masyarakat adat suatu daerah dan akan tetap hidup selama masyarakatnya masih memenuhi hukum adat yang telah diwariskan kepada mereka dari para nenek moyang sebelum mereka. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun