Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Keran Eskpor Pasir Laut Dibuka: Masyarakat Pesisir Terancam Abrasi

2 Oktober 2024   12:56 Diperbarui: 2 Oktober 2024   12:58 255 45
Keputusan pemerintah Indonesia membuka kembali keran ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dan diikuti oleh Permendag Nomor 20 Tahun 2024, memunculkan polemik luas.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun