Keputusan pemerintah Indonesia membuka kembali keran ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dan diikuti oleh Permendag Nomor 20 Tahun 2024, memunculkan polemik luas.
KEMBALI KE ARTIKEL