Baru-baru ini, pemerintah Indonesia, melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan rencana untuk merevisi ketentuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (selanjutnya disingkat JKP) yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
KEMBALI KE ARTIKEL