Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Jangan Rekrut Tenaga Honorer Bodong Menjadi PPPK!

5 Oktober 2023   09:35 Diperbarui: 15 Oktober 2023   22:22 224 0
Kita tahu bersama bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah sudah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU pada rapat peripurna dewan, Selasa 3 Oktober 2023. Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun