Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Merayakan Hari Kemenangan di Tengah Tantangan dan Hambatan Pandemi

9 Juni 2022   19:40 Diperbarui: 9 Juni 2022   19:48 110 1
Dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang kedaruratan kesehatan, Pemerintah Indonesia dan WHO telah menyatakan Coronavirus Disease 2019 atau dikenal sebagai Covid-19 sebagai pandemi. Dengan begitu, maka Pemerintah berdasarkan UU NO.6 Tahun 2018 yang mengatur tentang Karantina Kesehatan memberlakukan Karantina Kesehatan sebagai sebagian dari bentuk upaya preventif dalam mencegah penularan Covid-19. Pembatasan sosial merupakan salah satu langkah yang diambil sebagai tindakan dari karantina kesehatan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun