Dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang kedaruratan kesehatan, Pemerintah Indonesia dan WHO telah menyatakan Coronavirus Disease 2019 atau dikenal sebagai Covid-19 sebagai pandemi. Dengan begitu, maka Pemerintah berdasarkan UU NO.6 Tahun 2018 yang mengatur tentang Karantina Kesehatan memberlakukan Karantina Kesehatan sebagai sebagian dari bentuk upaya preventif dalam mencegah penularan Covid-19. Pembatasan sosial merupakan salah satu langkah yang diambil sebagai tindakan dari karantina kesehatan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL