Balai pemasyarakatan (BAPAS) merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang memiliki tugas pokok memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Namun peran utama dalam balai pemasyarakatan adalah peran dari pembimbing kemasyarakatan. Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional tertentu yang bertugas mendampingi Anak Berhadapan Hukum (ABH), membuat litmas, dan melakukan pengawasan serta pembimbingan. Â
KEMBALI KE ARTIKEL