Perilaku yang tidak sesuai dengan norma, atau perilaku yang menyimpang dari norma, justru dapat mengganggu keamanan dan ketertiban manusia. Masyarakat biasanya menandai pelanggaran norma sosial sebagai pelanggaran atau bahkan kejahatan. Kejahatan dalam kehidupan manusia adalah fenomena sosial yang akan dihadapi setiap orang, masyarakat dan seluruh negara. Kehidupan nyata membuktikan bahwa kejahatan hanya dapat dicegah dan dikurangi, tetapi tidak dapat diberantas sepenuhnya. Secara umum hukum pidana berfungsi mengatur dan mengatur kehidupan masyarakat untuk menciptakan dan memelihara lingkungan masyarakat yang aman dan tertib. Secara umum, hukuman adalah upaya menyadarkan narapidana, sehingga dapat menyesali segala perbuatannya, menjadikan dirinya warga negara yang baik, taat hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan agama sehingga tercapainya keamanan, ketertiban dan ketentraman. Kehidupan komunitas. Undang-undang Pemasyarakatan memperkuat pekerjaan membangun sistem disipliner pemasyarakatan, yang merupakan pedoman bagi para warga binaan pemasyarakatan. Artinya, tujuan akhir dari sistem pemasyarakatan adalah menyatukan kembali klien pemasyarakatan dengan lingkungan masyarakat dan membentuk kewarganegaraan yang baik dan bertanggung jawab sehingga para mantan narapidana di masyarakat dapat kembali ke masyarakat dan berpartisipasi dalam pembangunan masyarakat yang aman dan terorganisir dengan baik.Â
KEMBALI KE ARTIKEL