Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana. Pembimbing kemasyarakatan merupakan pejabat bapas yang melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap warga binaan Lembaga Pemasyarakatan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL