Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Peranan Balai Pemasyarakatan dalam Pembimbingan Klien Pemasyarakatan yang Menjalani Pembebasan Bersyarat

7 Desember 2022   13:22 Diperbarui: 7 Desember 2022   13:28 133 0
Balai Pemasyarakatan memiliki tugfas dan fungsi untuk melaksanakan pembuatan Penelitian kemsyarakatan (Litmas), Pendampingn, Pembimbingan dan Pengawasan terhadap klien pemasyarakatan. Bentuk dari bimbingan yang diberikan bermacam-macam, mulai dari pemberian tentang agama, keterampilan kerja, sampai pada pembinaan kepribadian. Bimbingan ini diberikan dengan tujuan agar klien dapat hidup dengan baik di dalam masyarakat sebagai warganegara serta bertanggung jawab, untuk memberikan motivasi, agar dapat memperbaiki diri sendiri, tidak mengulangi tindak kejahatan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun