Layanan konseling merupakan bimbingan yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pemasyarakatan dalam hal ini Pembimbing Kemasyarakatan kepada Klien Pemasyarakatan yang sedang menjalankan integrasi atau PB, CB, dan CMB. Tujuan dari program konseling yang terdapat dalam Standar Kualitas Hasil kerja (SKHK), yaitu sebagai program intervensi bagi klien dan menentukan program intervensi berikutnya. Tujuan ini berkaitan dengan pengertian layanan bimbingan dan konseling yang terdapat pada tinjauan teori yang menjelaskan bahwa layanan konseling merupakan suatu proses bantuan yang dilakukan secara berkelanjutan dan sistematis dalam penyelesaian masalah yang klien hadapi.
KEMBALI KE ARTIKEL