Negara Indonesia yaitu negara yang menganut sistem hukum gabungan dengan sistem aturan primer yaitu sistem Eropa Kontinental. Selain menganut sistem aturan Eropa Kontinental, di negara Indonesia menganut sistem aturan adat serta sistem aturan kepercayaan. Setiap tingkah laku dan tindakan yang akan dilaksanakan oleh masyarakat dan dibatasi oleh hukum supaya dapat mengatur perilaku manusia dan tidak bersinggungan serta merugikan kepentingan umum.Â
KEMBALI KE ARTIKEL