a Memberikan kerangka penyelenggaraan kehidupan nasional yang berakhlak mulia dan berstandar universal bagi seluruh wilayah bangsa.
b. Menetapkan pedoman moral bagi perilaku pemerintah dan masyarakat.
 c. Sebagai standar yang dapat digunakan untuk menerapkan prinsip-prinsip etika dan moral  dalam kehidupan masyarakat di tingkat nasional, negara bagian, dan lokal.
Â