Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Fatwa MUI: Memperjuangkan Kemerdekaan melalui Boikot

13 Juni 2024   13:08 Diperbarui: 13 Juni 2024   13:10 114 0
Jika kita sengaja maupun tidak sengaja membei produk yang terafiliasi Israel apakah hukumnya haram? Sesuai dengan fatwa MUI no.83 Tentang Hukum Dukungan terhadap perjuangan Palestina. Dalam fatwa tersebut secara tegas bahwa mendukung kemerdekaan Palestina dari kejinya penjajahan Israel adalah wajib dan mendukung agresi Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram. Secara tidak langsung fatwa MUI tersebut tidak merekomendasikan atau bahkan melarang membeli produk yang mendukung Israel. Namun jika kita sudah membeli dan bahan bakunya terkonfirmasi halal, maka secara hukum tetap dianggap halal untuk dikonsumsi atau digunakan. Hal ini berarti, meskipun ada fatwa yang mengharamkan produk yang mendukung Israel, produk yang telah dibeli sebelumnya dan memiliki bahan baku atau komposisi yang halal tidak perlu dibuang. Penting untuk memahami bahwa keharaman yang ditetapkan dalam fatwa tersebut terutama berkaitan dengan perbuatan mendukung agresi Israel, seperti mendukung bisnis dari pihak yang mendukung agresi Israel, bukan pada zat atau komposisi dari produk tersebut. Oleh karena itu, produk yang telah dibeli sebelum fatwa dikeluarkan dan memenuhi kriteria kehalalan tidak perlu dianggap haram asalkan penggunaannya tidak menimbulkan fitnah atau mendukung secara langsung agresi tersebut. Meskipun demikian, sebagai konsumen yang sadar, penting untuk terus memperhatikan informasi terbaru dan membuat keputusan yang sesuai dengan nilai-nilai dan keyakinan masing-masing.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun