Menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI) kata "Syariat" berarti hukum agama yang menetapkan peraturan hidup manusia. Secara bahasa, kata syariat sendiri juga digunakan untuk menyebut madzhab atau ajaran agama, atau dengan bahasa simpelnya bisa disebut undang-undang. dalam perkembangannya kata syariat lebih akrab dengan istilah aturan yang Allah SWT turunkan untuk para hambanya baik terkait masalah aqidah, ibadah, muamalah, adab, maupun akhlaq.
KEMBALI KE ARTIKEL