Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Laporan Terbuka Universitas Pasundan, Saya Dan KomnasHAM

27 Januari 2011   19:26 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:07 196 0
Bulan September 2010 lalu, melalui surat pos saya telah menyampaikan laporan berjudul “Lembaran Fakta Universitas Pasundan, Saya Dan KomnasHAM” setebal sembilan halaman kepada Rektor Universitas Pasundan dan KomnasHAM. Kemudian melalui email attachment juga telah disampaikan lampiran scan dokumen bukti-buktinya sebanyak 11 berkas dalam format file .jpg atau setebal 11 halaman dalam format file .pdf.

Rencanya selain disampaikan kepada Rektor Universitas Pasundan dan KomnasHAM, laporan tersebut juga akan dikirimkan kepada Presiden, Mentri Pendidikan , dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Tapi karena berbagai kesibukan juga terus terang saja malas mengirim surat melalui pos,  rencana di atas belum terlaksana. Sebagai gantinya saya memutuskan untuk mempublikasikan laporan tersebut secara online sebagai laporan terbuka dalam format .pdf. (kemungkinan opsi ini pun sudah disampaikan dalam laporan).

Pertimbangan menyampaikan Lembaran Fakta Universitas Pasundan, Saya Dan KomnasHAM sebagai laporan terbuka adalah:

(1) Laporan tersebut merupakan klarifikasi setelah terjadi juga agar dikemudian hari tidak terjadi kesalahpahaman terhadap kasusnya maupun terhadap saya sebagai akibat tidak diketahuinya kasus tersebut (orang tua juga sebagian  rekan alumni jurusan mesin universitas pasundan banyak yang tidak mengetahui).

(2) Karena tidak diketahui pihak lain, ada potensi penyalahgunaan penanganan kasus sehingga saya menjadi “sitting duck” (sasaran empuk) untuk di-iming-iming atau dipersalahkan atas suatu masalah yang bukan urusan dan bukan pula karena kesalahan saya.

(3) Laporan Lembaran Fakta Universitas Pasundan, Saya Dan KomnasHAM  juga merupakan pembelaan diri sekaligus sebagai wujud tanggung jawab terhadap diri sendiri maupun terhadap masyarakat karena saya merupakan bagian dari masyarakat. Juga sebagai wujud membebaskan diri dari ucapan-ucapan yang bersifat meng-iming-iming atau mengandung unsur untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu

(4) Laporan tersebut juga merupakan contoh kasus bahwa masalah bullying tidak selalu identik dengan kekerasan fisik sebagaimana kasus beberapa tahun lalu di IPDN/STPDN. Kekerasan secara mental atau psikologis yang membuat korbannya merasa tidak berdaya karena adanya unsur perbedaaan kekuasaan bersifat memaksakan kehendak secara sepihak dan secara sewenang-wenang pun merupakan kasus bullying.

(5) Sebagaimana disampaikan dalam laporan Lembaran Fakta Universitas Pasundan, Saya Dan KomnasHAM,  yang penting adalah saya sudah menyampaikan klarifikasi, pembelaaan diri sekaligus tanggung jawab terhadap diri sendiri dan terhadap masyarakat atau kepentingan umum. Jika tidak ada tanggapan berarti apa yang disampaikan dalam laporan memang begitulah faktanya sekaligus bukti “real time” bahwa yang membiarkan kasus bukan saya.

Silahkan mengunduh dengan meng-klik link dibawah ini jika anda ingin membacanya:
http://bigloveadagio.files.wordpress.com/2011/01/universitas-pasundan-komnasham.pdf

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun