Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Perlukah Kita Mengubah Redaksional Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia?

7 September 2016   06:18 Diperbarui: 7 September 2016   06:47 46 1
Jagad perpolitikan mendapat pencerahan baru dari Ketum PDIP Ibu Megawati yang menjelaskan latar belakang mengapa Presiden Republik Indonesia Bapak JOKO WIDODO disebut sebagai  petugas partai. Dalam penjelasannya Ibu Megawati mengatakan bahwa sebutan petugas partai itu sesuai dengan AD / ART PDIP dan sebutan ini bisa disematkan kepada siapa saja sepanjang yang bersangkutan merupakan anggota PDIP yang saat ini berada di jajaran eksekutip, yudikatip dan legislatip. Jadi dalam hal ini syah - syah saja kalau rekan - rekan anggota PDIP memanggil Presiden Republik Indonesia Bapak JOKOWI WIDODO sebagai petugas partai. Jadi dengan penjelasan ini maka jelas sudah posisi anggota PDIP yang akan ikut Pemilu maupun Pilkada dan jelas sudah pilihan rakyat nantinya. Jelaslah sudah apakah nanti rakyat akan memilih petugas partai sebagai Pemimpinnya atau akan memilih Pemimpinnya yang bukan petugas partai dalam Pemilu dan Pilkada mendatang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun