Setelah melalui proses diskusi sangat panjang di antara stakeholder, akhirnya Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016. Perppu tentang Prubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak itu dikeluarkan langsung Presiden di Istana Negara, Rabu, tanggal 25 Mei 2016. Pada intinya dengan dalam Perppu dinyatakan bahwa kejahatan seksual kepada anak hukumannya diperberat dan bahkan diancam dengan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri dan pemasangan cip apabila pelaku sudah menjalani hukuman pokok pidana paling singkat 5 tahun dan denda Rp 5 milyar. Perppu ini masih menjalani proses yang panjang minimal 3 bulan di DPR untuk dapat diberlakukan dalam bentuk Undang - Undang.
KEMBALI KE ARTIKEL