Seorang muslim dalam melakukan suatu perkara harus senantiasa terikat dengan hukum syara'. Artinya apa? Dalam setiap dia ingin melakukan suatu perkara, amalan, atau aktivitas maka ia harus mempertimbangkan pertimbangan syara' yang ada di dalamnya. Apa pun itu dan kapan pun itu.
KEMBALI KE ARTIKEL