Hukum Perdata Islam di Indonesia. Pada tataran sistem hukum Indonesia saat ini, dimana hukum yang hidup adalah common law, hukum Islam dan hukum Barat, keberadaan hukum perdata Islam merupakan suatu keniscayaan yang keberadaannya menjadi ciri khas sistem hukum Indonesia. Hukum perdata Islam Indonesia adalah hukum positif yang berlaku di Indonesia, yang bersumber dari hukum Islam (yang merupakan ajaran Islam yang bersumber dari Al-Quran, Hadits, Ijma dan sumber-sumber hukum lainnya) dan menjadi hukum positif melalui proses positivisasi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL