Indonesia merupakan salah satu negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang sangat luas. Prinsip otonom daerah sendiri memiliki arti bahwa suatu daerah mempunyai hak, wewenang dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini mengartikan bahwa setiap daerah berkesempatan membentuk sebuah sistem dan aturan yang cocok dengan wilayahnya sendiri tanpa perlu menunggu arahan pemerintah pusat. Hal ini dilaksanakan agar setiap daerah dapat memberikan pelayanan, meningkatan peran serta prakarsa dan pemberdayaan masyarakat terbaik, sehingga dapat peningkatan kesejahteraan rakyat daerah itu sendiri.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.