Dalam pelaksanaan pembangunan, terdapat paradigma yang tidak boleh diabaikan yaitu paradigma sehat. Pembangunan yang tidak mengindahkan kesehatan manusia, kesehatan lingkungan, kesehatan sosial, dan kesehatan budaya merupakan bentuk dari pelanggaran hak asasi manusia. Termasuk salah satu hak itu adalah hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan (hak kesehatan) sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H ayat (1) dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.