Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Wawancara Program Penaikan Derajat Kesehatan Masyarakat Banten

8 Juni 2012   14:11 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:14 1100 0

Dalam pelaksanaan pembangunan, terdapat paradigma yang tidak boleh diabaikan yaitu paradigma sehat. Pembangunan yang tidak mengindahkan kesehatan manusia, kesehatan lingkungan, kesehatan sosial, dan kesehatan budaya merupakan bentuk dari pelanggaran hak asasi manusia. Termasuk salah satu hak itu adalah hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan (hak kesehatan) sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H ayat (1) dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun