1 November 2022 10:31Diperbarui: 1 November 2022 12:292110
Menteri Perhubungan menetapkan keputusan nomor KM 184 Tahun 2022 tentang penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi dan lintas antar negara. Dalam keputusan itu, dianggap Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai darat dan Penyeberangan (GAPASDAP) belum mengakomodir usulan-usulan mereka, sebab Kemenhub masih berhutang tarif sebesar 35,4%.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.